Home » , , » Keterangan Al-Qur'an soal Siapa Saja yang Tak Boleh Dinikahi

Keterangan Al-Qur'an soal Siapa Saja yang Tak Boleh Dinikahi

Posted by CB Blogger

Update Terbaru PASAL ISLAM.. Pada Article Hari Ini Penulis Akan Memberi Anda Cerita Yang Amat Menarik Hari Ini . Jadi Mari Kita Mula Membaca.

Image result for Tuntunan Al-Qur�an Tentang Pernikahan


Al-Qur�an tidak menentukan secara rinci tentang siapa yang dikawini, tetapi hal tersebut diserahkan kepada selera masing-masing:

�Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita.� (QS An-Nisa [4]: 3)

Meskipun demikian, Nabi Muhammad SAW menyatakan, biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).

Di tempat lain, Al-Qur�an memberikan petunjuk, bahwa Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).

Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26, wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).

Al-Qur�an merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini  seorang laki-laki.

�Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.� (QS Al-Nisa' [4]: 23-24)

Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatu yang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang disebut di atas-- juga diharamkan? Di sini berbagai jawaban dapat dikemukakan.

Ada yang menegaskan bahwa perkawinan antara keluarga dekat, dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, ada juga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar suami istri. 

Ada lagi yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak, saudara, dan ibu kandung, yang kesemuanya harus  dilindungi dari rasa berahi. Ada lagi yang memahami larangan perkawinan antara kerabat sebagai upaya Al-Quran memperluas hubungan antarkeluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.

Sumber : http://www.nu.or.id

Bagaimana Menarikkan Article Pada Hari Ini . PASAL ISLAM.Jangan Lupa Datang Lagi Untuk Membaca Article Yang lebih Menarik Pada Masa Akan Datang/

0 ulasan:

Catat Ulasan

Popular Posts

Update Terbaru

  • Rasuah Juga Boleh Membawa Maut!
  • Potong Kuku Ikut Sunnah Nabi
  • Jonah Cardeli Falcon, Pemilik Penis Terbesar dan Terpanjang di Dunia
  • Hukum Memandulkan Kucing Peliharaan
  • SEKILAS Pesona Burung Gelatik
  • BEBERAPA PERSOALAN TENTANG AQIQAH BAYI
  • Akhir Zaman: Udara tercemar
  • Fakta Seputar Garam Yang Mungkin Tidak Kalian Ketahui
  • Kepandaian Milik Mukmin, Kutiplah Di Mana Saja
  • Seandainya Ada Seorang Tolak Pemimpin Bukan Muslim
  • PERTANDA TANAMAN HIAS BERKUALITAS
  • Dosa-Dosa yang Menghalangi Datangnya Jodoh
;