Home » , , » Jual Beli Kucing Itu Haram, Benarkah?

Jual Beli Kucing Itu Haram, Benarkah?

Posted by CB Blogger

Update Terbaru PASAL ISLAM.. Pada Article Hari Ini Penulis Akan Memberi Anda Cerita Yang Amat Menarik Hari Ini . Jadi Mari Kita Mula Membaca.

Image result for Jual Beli Kucing Itu Haram, Benarkah?


SAAT ini banyak transaksi yang terjadi di masyarakat. Termasuk di dalamnya jual beli kucing. Bagaimanakah Islam memandang jual beli kucing?
Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan.
Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini.
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan, �Nabi shallallahu �alaihi wa sallam melarang keras hal ini.� (HR. Muslim no. 1569).
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13)
Juga dari Jabir, beliau berkata, �Nabi shallallahu �alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.� (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalam �Aunul Ma�bud disebutkan, �Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.�
Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, �Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi�i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.� (Syarh Shahih Muslim, 10: 213).[]
Sumber: rumaysho

Bagaimana Menarikkan Article Pada Hari Ini . PASAL ISLAM.Jangan Lupa Datang Lagi Untuk Membaca Article Yang lebih Menarik Pada Masa Akan Datang/

0 ulasan:

Catat Ulasan

Popular Posts

Update Terbaru

  • Kehebatan tanah liat
  • Keiistimewaan Umat Akhir Zaman
  • Mari muhasabah diri, 10 sebab kenapa solat tidak diterima oleh Allah SWT
  • Pembohongan Wahabi Dalam Memetik Nas Atau Dalil - Baca 15 Persoalan Yang Dibangkitkan Wahhabi
  • Budak 8 Tahun ini juru gambar termuda Iraq
  • Perang Teluk 1991: Lebih 3000 Tentera Amerika Masuk Islam Di Tangan Pemain Gitar
  • Kenapa Wanita yang Sering Beribadah Ini Masuk Neraka? Ini Puncanya..
  • Bekas pemain U16 dan U17 Jerman syahid di Syria
  • Cepat Daftar Anak Anda!! Kem Motivasi Ala Madrasah
  •  Kisah Sufi Yahya Bin Mu’adz dan Hutangnya
  • Adakah boleh kita berikan wang zakat kepada ahli keluarga kita yang miskin?
  • Subhanallah, Bayi Ini Lahir Membawa Alquran
;