Home » , , » Status Air Yang Kurang Dari Dua Qullah

Status Air Yang Kurang Dari Dua Qullah

Posted by CB Blogger

Update Terbaru PASAL ISLAM.. Pada Article Hari Ini Penulis Akan Memberi Anda Cerita Yang Amat Menarik Hari Ini . Jadi Mari Kita Mula Membaca.

Image result for Status Air Yang Kurang Dari Dua Qullah


Disebutkan di dalam hadits: "apabila air melebihi dua qullah maka ia tidak membawa najis" (HR At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Albani). Pertanyaannya, bila air tersebut kurang dari dua qullah dan terkena najis, apakah menjadi najis walaupun tidak berubah warna, rasa dan baunya ?


Masalah ini adalah masalah yang masih yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang paling kuat �wallahu a�lam� adalah bahwa air apabila terkena najis dan tidak berubah warna, rasa dan baunya maka tidak menjadi najis. Ini adalah pendapat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas dan riwayat dari imam malik dan imam ahmad serta madzhab ahlul hadits.
Adapun hadits yang disebutkan tadi, maka kita jawab dari beberapa sisi:
Pertama: Bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam menggantungkan hukum dalam hadits tersebut kepada �membawa najis�. Berarti apabila air tersebut selama tidak membawa najis tetap di atas kesuciannya.
Kedua: beralasan dengan jumlah dua kullah dalam hadits tersebut masih diperselisihkan oleh para ulama ushul fiqih, apakah mafhum jumlah itu bisa dijadikan hujjah atau tidak.
Ketiga: pendapat yang mengatakan bahwa dibawah dua kullah berarti air akan membawa najis. Ini namanya mafhum mukholafah (memahami kebalikannya). Dan mafhum mukholafahtidak mempunyai makna umum. Terlebih bila mafhum bertabrakan dengan mantuq maka mantuq lebih dikedepankan dari mafhum. Dan mafhum tersebut bertabrakan dengan mantuqhadits: �air itu thahur tidak dinajiskan oleh apapun� (HR Abu Dawud).
Keempat: hadits tentang dua qullah itu nabi ucapkan karena sebab menjawab pertanyaan. Ada orang bertanya bagaimana hukum air yang berada di padang pasir dan menjadi tempat minum binatang buas. Maka beliau bersabda: �apabila air mencapai dua qullah�dst�. Sehingga ucapan Nabi ini tidak bisa dijadikan pengkhususan. Karena para ulama bersepakat bahwa apabila pengkhususan itu bukan karena sebab pengkhususan hukum maka bukan hujjah.
Wallahu a�lam.
Sumber : https://muslim.or.id

Bagaimana Menarikkan Article Pada Hari Ini . PASAL ISLAM.Jangan Lupa Datang Lagi Untuk Membaca Article Yang lebih Menarik Pada Masa Akan Datang/

0 ulasan:

Catat Ulasan

Popular Posts

Update Terbaru

  • Solat anda solat ikut selera atau solat Para Siddiqin?
  • Proses Bertelur Burung Kenari
  • 7 Tips Mudah Bebaskan Diri Dari Belenggu Hutang
  • Penipuan wang kertas Amerika
  • 7  JANJI DAN SUMPAH IBLIS KEPADA WANITA
  • Hikmah membaca Bismillah
  • RAMADHAN PAHALA BERGANDA KEAMPUNAN TERBUKA
  • Cuba Atasi Masalah Mata Rabun Dengan Tanaman Ajaib Ini..
  • Akhir Zaman: Binatang Bumi (Dabbatul Ardhi)
  • Ketika Thawaf, Inilah Hal-Hal Yang Disunnahkan
  •  Esok Kakitangan IHSB Akan Serah Memorandum Kepada MB
  • 10 Blunder Prediksi Teknologi Terbesar Sepanjang Masa
;